You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Laksana
Desa Laksana

Kec. Ibun, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Peraturan Desa Dana Sehat No 9 Tahun 2016

28 Maret 2018 Dibaca 4.136 Kali

 

KEPALA DESA LAKSANA

KECAMATAN IBUN

KABUPATEN BANDUNG

 

PERATURAN KEPALA DESA LAKSANA

 

NOMOR      9       TAHUN  2016

 

 

TENTANG

 

DANA SEHAT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA LAKSANA ,

 

Menimbang

:

a.

Dalam rangka upaya pemeliharaan kesehatan, dari, oleh dan untuk masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan dengan pembiayaan secara pra upaya dengan tujuan untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Dana Sehat.

Mengingat

:

1.

Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);

 

 

6.

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung;

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

 

8.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/M/2007 tentang Pedoman Teknis Bangunan-Bangunan Gedung Negara;

 

 

10.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2007 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu;

 

 

11.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;

 

 

12.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan keluarga (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 60);

 

 

13.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

14.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

 

 

15.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa;

 

 

16.

 

 

 

17.

 

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2015 tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu di Daerah Provinsi Jawa Barat;

 

 

18.

 

 

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 17);

 

 

19.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 25);

 

 

20.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 08 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi dan Balita;

 

 

21.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12);

 

 

22.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa;

 

 

23.

Peraturan Bupati Bandung Nomor 32 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Posyandu (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 32);

 

 

 

24.

 

 

Peraturan Desa Laksana Nomor 8 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Posyandu (Lembaran Desa Tahun 2016 Nomor 8 );

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN KEPALA DESA TENTANG DANA SEHAT

 

 

BAB I

Pengertian

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

1.         Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak  asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.         Desa/Kelurahan adalah Desa/Kelurahan di daerah Kabupaten Bandung

3.         Pemerintah Desa adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

4.         Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

5.         Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

6.         Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah      antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis

7.         Dana Sehat merupakan upaya pemeliharaan kesehatan, dari, oleh dan untuk masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan dengan pembiayaan secara pra upaya dengan tujuan untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat

8.         Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.

9.         Revitalisasi Posyandu adalah pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu untuk meningkatkan fungsi dan kinerja Posyandu.

10.     Pengelola Posyandu adalah unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga mitra pemerintah, dan dunia usaha yang dipilih, bersedia, mampu, dan memiliki waktu dan kepedulian terhadap pelayanan sosial dasar masyarakat di Posyandu.

11.     Pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu adalah suatu upaya mensinergikan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat meliputi perbaikan kesehatan dan gizi, pendidikan dan perkembangan anak,  peningkatan ekonomi keluarga, ketahanan pangan keluarga dan kesejahteraan sosial.

 

12.     Pos Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut POS PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

13.     Penganekaragaman konsumsi pangan adalah proses pemilihan pangan yang dikonsumsi dengan tidak tergantung kepada satu jenis pangan, tetapi terhadap bermacam-macam bahan pangan.

14.     Keluarga bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar keluarganya antara suami, istri, anak, kurang serasi sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan.

15.     Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

 

Maksud

Pasal 2

1)      Maksud Dana Sehat adalah :

Meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat yang berkesinambungan melalui penyelenggaraan kesehatan, kepesertaan dan pendanaan yang terorganisasi dengan Kader dalam peningkatan partisipasi masyarakat dan peningkatan akses pelayanan.

Tujuan

Pasal 3

 

2)      Tujuan  Dana Sehat adalah :

1)        Terselenggaranya pemeliharaan kesehatan yang bermutu, berhasil guna dan berdaya guna

2)        Tersedianya dana yang dihimpun secara pra upaya atau azas gotong royong.

3)        Terwujudnya pengelolaan yang efisien dan efektif oleh lembaga organisasi masyarakat yang melindungi kepentingan peserta.

 

 

Komponen Penyelenggaraan

Pasal 4

1)      Dalam penyelenggaran dana terdapat 3 komponen yaitu :

1)      Peserta

Peserta dana sehat dapat perorangan, keluarga dan kelompok masyarakat. Sebagai  perorangan, peserta berkewajiban membayar iuran yang ditetapkan untuk mendapatkan hak pelayanan kesehatan. Peserta dana sehat dalam bentuk keluarga. Jumlah anggota keluarga yang berhak  mendapatkan pelayanan kesehatan ditentukan atas dasar sesuai dengan iuran yang diserahkan  dan paket pelayanan yang diberikan. Dalam bentuk kelompok, peserta ikut serta didalam penyelenggaraan dana sehat berdasarkan atas musyawarah bersama.

2)        Pelaksana

Kader sebagai penyelenggara dana sehat bertindak sebagai pelaksana dana sehat.

3)     Pengelola dana sehat

Pengelola dana sehat melaksanakan  tiga fungsi yaitu fungsi kepesertaan, pendanaan dan pemeliharaan kesehatan.

 

Bentuk Penyelenggaraan Dana Sehat

Pasal 5

(1)  Kegotong-royongan

(2)  Musyawarah Mufakat

(3)  Manajemen Terbuka

(4)  Dana Sehat dalam kegiatan Ekonomi

Penyelenggaraan Dana Sehat

Paragraf 1

Pasal 6

Penyelenggaraan dana sehat dilakukan dalam tahapan sebagai berikut :

1)    Penyiapan

2)    Pelaksanaan

3)    Pembinaan dan pengembangan

 

Paragraf 2

Pasal 7

 

(1)  Penyelenggaraan dana sehat dapat dilakukan untuk pemeliharaan kesehatan ibu dan anak. Pemeliharaan kesehatan melalui dana sehat dapat dilakukan kepada ibu hamil, nifas, menyusui, bayi dan anak balita dan keluarga berencana.

(2)  Kontribusi dana dapat berasal dari keluarga atau ibu rumah tangga. Sebagai peserta dana sehat disini adalah ibu atau keluarga.

(3)  Penyelenggara dana sehat adalah lembaga yang ada di masyarakat seperti LKMD, PKK atau organisasi masyarakat lainnya. Penyelenggaraan dana sehat KIA dapat merupakan bagian dan penyelenggara dana sehat untuk pemeliharaan kesehatan umumnya. Bidan dapat berperan serta sebagai pendorong terbentuknya dana sehat KIA, disamping sebagai pelaksana pelayanan.

(4)    Keikutsertaan para ibu dalam kegiatan sosial masyarakat lebih mudah bila dibandingkan dengan para kaum bapak. Para ibu lebih mudah memberi kontribusi dalam kegiatan sosial. Potensi yang ada pada ibu perlu dikembangkan dalam penyelenggaraan dana sehat untuk mendukung pemeliharaan kesehatan ibu dan anak.

 

Manfaat Dana Sehat

Pasal 8

(1)    Terjaminnya pembiayaan Dana waktu sakit dan tidak perlu menunda karena tidak mempunyai uang

(2)    Manfaat sosial lain diantaranya gotong royong dan kebersamaan.

 

Ukuran Keberhasilan Dana Sehat

Pasal 9

 

1)      Kuantitas : - Jumlah kelompok Dana Sehat

1.   Jumlah peserta Dana. Sehat

2.   Jumlah dana/ iuran yang terkumpul

3.   Prosentase KK yang berpartisipasi.

 

2)      Kualitas : - Angka-angka morbiditas dan mortalitas peserta.

1.     Cakupan program-program kesehatan

2.     Efisiensi penggunaan dana

3.     Pengaduan dan penyelesaiannya

4.     Tindak lanjut pembinaan dsb.

 

Pendapatan Dana Sehat

Pasal 10

 

Sumber Pendapatan Dana Sehat

1)   Iuran peserta sejurniah uang tertentu atau iuran barang (kemudian diuangkan) kesepakatan bersama

2)   Sumber pendapatan lain à usaha Dana Sehat untuk meningkatkan pendapatan

 

BAB II

LAYANAN KESEHATAN

Pasal 11

 

(1)    Program layanan dasar utama kesehatan khususnya posyandu terdiri dari Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), Imunisasi, GIZI dan Kesehatan lingkungan/Penanggulangan Diare

(2)    Program layanan sosial dasar pengembangan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, permasalahan dan potensi di wilayah kerja posyandu berdasarkan musyawarah mufakat, sehingga menjadi Posyandu Mandiri yang multifungsi

(3)    Pengembangan program sebagaimana pada ayat (3) terdiri  dari :

a.      Pembinaan gizi dan kesehatan ibu

b.     Pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan

c.      Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

d.     Kesehatan lanjut usia

e.      Bina Keluarga Balita (BKB)

f.       Bina Keluarga Remaja (BKR)

g.      Bina Keluarga Lansia (BKL)

h.     Pos Pendidikan Anak Usia Dini (POS PAUD)

i.        Percepatan penganekaragaman dan keamanan konsumsi pangan

j.        Pemberdayaan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial

k.     Kesehatan reproduksi remaja

l.        Peningkatan ekonomi keluarga

(4)    Jenis layanan sebagaimana pada ayat (4) antara lain :

a.      Suplementasi gizi mikro

b.     Penyuluhan gizi seimbang, konseling makanan bayi dan balita

c.      Pelayanan gizi meliputi pemantauan pertumbuhan pemberian vitamin, pemberian makanan tambahan, penyuluhan, komunikasi informasi dan edukasi gizi

d.     Pemeriksaan tinggi badan dan berat badan, ukur lingkar lengan atas, tekanan darah, tinggi fundus uteri, pemberian tablet tambah darah, bila diperlukan imunisasi toxoid tetanus, konseling, pemeriksaan kehamilan bagi ibu hamil

e.      Layanan keluarga berencana berupa suntik, pil dan kondom

f.       Sosialisasi program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi

g.      Pemberian imunisasi dasar 0-9 bulan

h.     Pemantauan stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang pada usia 3, 6, 9 dan 12 bulan dan anak usia kurang dari 1 tahun minimal 2 kali dalam setahun

i.        Konseling dan penyuluhan mengenai perawatan bayi baru lahir, tanda-tanda bahaya pada bayi dan balita

j.        Imunisasi

k.     Lingkungan bersih sehat

l.        Penanggulangan HIV-AIDS, Malaria, TB, DBD

m.   Penyuluhan

n.     Kunjungan rumah

o.      Screening kesehatan per 3 bulan sekali meliputi pemeriksaan laboratorium HB, gula darah, gangguan ginjal

p.     Pemeriksaan kemandirian, gangguan emosional, indeks massa tubuh, tekanan darah

q.      Pemberian makanan tambahan lansia, senam lanjut usia, penyuluhan, pemberian pengobatan secara symptomatic, binaan kerohanian, keterampilan dan rekreasi

r.       Penyuluhan kepada keluarga/orang tua tentang kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan

s.      Stimulasi aspek-aspek perkembangan anakn menggunakan alat permainan edukatif, dan

t.       Rujukan bila anak mengalami gangguan tumbuh kembang

u.     Stimulasi pendidikan

v.      Sosialisasi konsumsi pangan beragam, bergizi berimbang dan aman berbasis sumber daya local, penempelan poster, leaflet serta pemutaran VCD

w.    Konsultasi, informasi, advokasi dan rujukan

x.      Penyuluhan, konseling, informasi dan advokasi kesehatan reproduksi remaja

y.      pelatihan dan keterampilan peningkatan ekonomi keluarga

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

 

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Kepala Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa.

 

Pasal 13

Peraturan ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa

 

 

 

 

Ditetapkan di Soreang

 

pada tanggal 9 Agustus 2016

 

 

 

KEPALA DESA LAKSANA,

 

 

 

 

PANDI

Diundangkan di Soreang

 

pada tanggal 9 Agustus 2016

 

 

 

SEKRETARIS DESA LAKSANA

 

ttd

 

ROHMAN

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image