KEPALA DESA LAKSANA
KECAMATAN IBUN
KABUPATEN BANDUNG
PERATURAN DESA LAKSANA
NOMOR 8 TAHUN 2016
TENTANG
REVITALISASI POSYANDU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LAKSANA
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Posyandu merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam upaya mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi serta dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia sejak dini melalui layanan sosial dasar masyarakat untuk menunjang pembangunan; |
|
|
b. |
bahwa Revitalisasi Posyandu merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kinerja Posyandu; |
|
|
c. |
bahwa dalam mewujudkan upaya-upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilaksanakan Revitalisasi Posyandu menuju Posyandu berstrata Mandiri, melalui peran serta Pemerintah Desa/Kelurahan dan lintas sektor bersama masyarakat; |
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Revitalisasi Posyandu. |
Mengingat |
: |
1. |
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); |
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); |
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); |
|
|
6.
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); |
|
|
8.
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/M/2007 tentang Pedoman Teknis Bangunan-Bangunan Gedung Negara; |
|
|
10. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2007 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu; |
|
|
11. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu; |
|
|
12. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan keluarga (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 60); |
|
|
13. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
14. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; |
|
|
15. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; |
|
|
16.
17.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2015 tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu di Daerah Provinsi Jawa Barat; |
|
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 17); |
|
|
19. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 25); |
|
|
20. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 08 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi dan Balita; |
|
|
21. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12); |
|
|
22. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa; |
|
|
23. |
Peraturan Bupati Bandung Nomor 32 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Posyandu (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 32);
|
|
|
24. |
Keputusan Bupati Bandung Nomor 445.8/Kep.302-DPMD/2017 tanggal 27 April 2017 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu Tingkat Kabupaten Bandung |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG REVITALISASI |
|
|
BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Desa/Kelurahan adalah Desa/Kelurahan di daerah Kabupaten Bandung 3. Pemerintah Desa adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 4. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 6. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis 7. Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. 8. Revitalisasi Posyandu adalah pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu untuk meningkatkan fungsi dan kinerja Posyandu. 9. Pengelola Posyandu adalah unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga mitra pemerintah, dan dunia usaha yang dipilih, bersedia, mampu, dan memiliki waktu dan kepedulian terhadap pelayanan sosial dasar masyarakat di Posyandu. 10. Pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu adalah suatu upaya mensinergikan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat meliputi perbaikan kesehatan dan gizi, pendidikan dan perkembangan anak, peningkatan ekonomi keluarga, ketahanan pangan keluarga dan kesejahteraan sosial.
11. Posyandu mandiri multifungsi adalah posyandu yang dapat menjalankan berbagai pelayanan dalam menangani penyebab langsung dan tidak langsung terhadap kematian ibu dan kematian bayi serta dapat menjalankan fungsi dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat diwilayah kerja posyandu. 12. Kader Posyandu yang selanjutnya disebut kader adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela. 13. Kader posyandu aktif adalah kader yang rutin melaksanakan kegiatan Posyandu dan menjalankan tugas dan perannya sebagai Kader. 14. Kader Posyandu terlatih adalah Kader Posyandu yang telah mengikuti pelatihan terkait bidang layanan Posyandu. 15. Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Pokjanal Posyandu adalah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/ pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. 16. Kelompok Kerja Posyandu yang selanjutnya disebut Pokja Posyandu adalah Kelompok Kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di desa/kelurahan. 17. Pos Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut POS PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 18. Penganekaragaman konsumsi pangan adalah proses pemilihan pangan yang dikonsumsi dengan tidak tergantung kepada satu jenis pangan, tetapi terhadap bermacam-macam bahan pangan. 19. Keluarga bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar keluarganya antara suami, istri, anak, kurang serasi sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan. 20. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Bagian Kedua MAKSUD DAN TUJUAN Maksud Pasal 2
(1) Maksud Revitalisasi Posyandu adalah : Meningkatkan kinerja Posyandu, Pokja Posyandu Desa menuju Posyandu Mandiri sebagai pusat informasi dan konseling dalam pengintegrasian pelaksanaan pelayanan sosial dasar melalui kemitraan dengan Kader dalam peningkatan partisipasi masyarakat dan peningkatan akses pelayanan.
Tujuan Pasal 3
(2) Tujuan Revitalisasi Posyandu adalah : a) Meningkatkan kualitas pengelolaan Posyandu melalui Posyandu Mandiri. b) Meningkatkan pemenuhan kelengkapan sarana dan prasarana di Posyandu. c) Meningkatkan jumlah, pengetahuan dan kemampuan Kader Posyandu dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Posyandu. d) Meningkatkan cakupan program di Posyandu melalui pemberdayaan masyarakat. e) Mempersiapkan model Posyandu yang terintegrasi lintas program dan lintas sektor.
Bagian Ketiga Ruang Lingkup Pasal 4
(1) Revitalisasi Posyandu sebagaimana dimaksud meliputi : a. Kedudukan, pembentukan, tugas dan fungsi pokjanal posyandu desa/kelurahan b. Peningkatan kapasitas kelembagaan Posyandu c. Peningkatan pelayanan posyandu d. Pembinaan monitoring dan evaluasi Posyandu
Bagian Keempat Kedudukan Pasal 5
(1) Pokja posyandu berkedudukan di desa/kelurahan (2) Pokja posyandu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan keputusan Kepala Desa/lurah
Bagian Kelima Pembentukan Pasal 6
Dalam pembentukan pokja posyandu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 memperhatikan prinsip : a. Musyawarah mufakat b. Struktur organisasi, sederhana kaya fungsi sesuai kebutuhan dan potensi c. Keanggotaanya terdapat kejelasan peran dan fungsi masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan d. Mencantumkan prinsip koordinasi dan konsultasi e. Pengembangan kemitraan dan pembangunan posyandu
Pasal 7 (1) Untuk membantu pelaksanaan fungsi pokjanal dan pokja posyandu desa/kelurahan, dibentuk sekretariat posyandu yang berkedudukan di Kantor desa/kelurahan (2) Pendanaan pelaksanaan tugas pokja posyandu desa/kelurahan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa dan sumber dari yang lain yang sah dan tidak mengikat
Pasal 8 Tugas pokja posyandu desa/kelurahan (1) Pokja Posyandu Desa/Kelurahan mempunyai tugas : a. Mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan posyandu di desa/kelurahan b. Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan posyandu c. Melakukan analisis masalah pelaksanaan program berdasarkan alternative pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa/kelurahan d. Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaaan kegiatan dan kinerja kader posyandu secara berkesinambungan; e. Menggerakan dan mengembangankan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan posyandu f. Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan g. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa/lurah dan ketua pokjanal posyandu kecamatan
Pasal 9 Fungsi pokja posyandu desa/kelurahan (1) Pokja posyandu desa/kelurahan mempunyai fungsi : a. Penyaluran aspirasi masyarakat dalam pengembangan posyandu b. Pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pembinaan posyandu c. Pengkoordinasian pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengembangan posyandu d. Peningkatan kualitas pelayanan posyandu kepada masyarakat e. Pengembangan kemitraan dalam pembinaan posyandu
BAB II PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN POSYANDU Bagian Kesatu Umum Pasal 10
(1) Pemerintah Desa menyelenggarakan peningkatan kapasitas kelembagaan Posyandu untuk mendukung penguatan peran dan fungsi Posyandu sebagai unit pelayanan sosial dasar masyarakat (2) Peningkatan kapasitas kelembagaan Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kegiatan : a. Peningkatan pendanaan posyandu b. Peningkatan sarana dan prasarana posyandu c. Peningkatan kapasitas kader posyandu d. Peningkatan evaluasi hasil kegiatan posyandu melalui Sisten Informasi Posyandu, dan e. Perluasan kerjasama dengan stakeholder (3) Peningkatan kelembagaan posyandu sebagaimana tercantum dalam ayat (2) dilaksanakan oleh desa/kelurahan, sesuai dengan kapasitas tugas dan fungsi masing-masing (4) Kelembagaan posyandu yang terdapat di desa/kelurahan diatur lebih lanjut dalam keputusan.
Bagian Kedua Pendanaan Posyandu Pasal 11
(1) Pemerintah Desa melakukan fasilitasi terhadap pendanaan Posyandu melalui Belanja Program Pokja Posyandu Desa/Kelurahan (2) Pembiayaan Posyandu sebagaimana tercantum dalam ayat (1), meliputi program kegiatan untuk Revitalisasi Posyandu sesuai dengan kapasitas tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Seperti tercantum pada Surat Keputusan Pokja desa/kelurahan (3) Pembiayaan Posyandu yang berasal dari Desa/Kelurahan dianggarkan melalui APBN, APBD dan anggaran lain yang sah dan tidak mengikat (4) Pembiayaan Kemitraan atau Corporate Social Responsibility (CSR), klinik swasta, dokter/bidan praktek swasta dan masyarakat (5) Bantuan hibah dari Pemerintah Pusat dan Provinsi serta bantuan lain-lain yang sah dan tidak mengikat
Bagian Ketiga Sarana dan prasarana posyandu Pasal 12
(1) Pemerintah Desa melakukan fasilitasi terhadap peningkatan sarana prasarana posyandu. (2) Sarana prasarana posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Pengadaan tanah b. Bangunan Posyandu c. Sarana prasarana kelengkapan kegiatan posyandu d. Operasinal Kegiatan Posyandu (3) Sarana pengadaan tanah dan operasional kegiatan Posyandu sebagaimana tercantum dalam ayat (2) huruf a dan d meliputi pengadaan tanah, Pemberian Makanan Tambahan (PMT Penyuluhan) dan peningkatan pengetahuan kader sesuai kebutuhan berdasarkan musyawarah desa yang dituangkan dalam Rencana Jangka Panjang Menengah Desa, Recana Kerja Pembangunan Desa dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa, yang didanai oleh Anggaran Dana Perimbangan Desa (4) Sarana bangunan Posyandu dan kelengkapan kegiatan Posyandu sebagaimana tercantum dalam ayat (2) huruf b dan c meliputi Bangunan Posyandu yang diintegrasikan dengan Pos PAUD dan atau kegiatan pengembangan posyandu lainnya dan alat kelengkapan posyandu yang diperlukan dibidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang ekonomi keluarga maupun bidang lainnya yang digunakan untuk berlangsungnya kegiatan posyandu, didanai oleh Dana Desa (5) Peningkatan sarana dan prasarana posyandu sebagaimana tercantum dalam ayat (4) dapat difasilitasi juga oleh Pemerintah daerah, Swasta dan masyarakat
Bagian Keempat Kapasitas kader posyandu Pasal 13
(1) Peningkatan kapasitas kader posyandu dapat dilakukan dengan mengoptimalkan jumlah kader Posyandu aktif serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan kader posyandu. (2) Jumlah kader posyandu aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk masing-masing posyandu berjumlah minimal 5 (lima) orang dan untuk posyandu mandiri minimal 10 (sepuluh) orang. (3) Peningkatan pengetahuan dan keterampilan kader posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh : a. Pemerintah Provinsi b. Pemerintah Kabupaten c. Kecamatan d. Desa/Kelurahan, dan atau e. PKK maupun Lembaga kemasyarakatan lainnya yang bergerak dibidang sosial dasar masyarakat (4) Pemerintah daerah melaksanakan peningkatan pengetahuan dan keterampilan kader posyandu melalui kegiatan : a. Rakor PokjaPosyandu b. Pelatihan/orientasi/sosialisasi teknis subtantif di posyandu c. Studi lapang kader posyandu berprestasi d. Pengisian data hasil kegiatan posyandu dan menginformasikan melalui website maupun pemerintah setempat e. Lomba Posyandu dan Kader Posyandu Tingkat Desa
(5) Peningkatan pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi : a. Pemberdayaan masyarakat b. Teknis subtantif pelayanan posyandu dibidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi keluarga maupun bidang lainnya yang digunakan untuk berlangsungnya kegiatan posyandu c. Administrasi maupun sistem informasi posyandu (6) Pelaksanaan peningkatan pengetahuan dan keterampilan kader posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Pokja Posyandu Desa/kelurahan
BAB III JENIS PROGRAM DAN LAYANAN POSYANDU Pasal 14
(1) Program layanan dasar utama posyandu terdiri dari Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), Imunisasi, GIZI dan Kesehatan lingkungan/Penanggulangan Diare (2) Langkah pelayanan di Posyandu terdiri dari Pendaftaran, Pencatatan, Penimbangan, Penyuluhan dan Pelayanan (3) Program layanan sosial dasar pengembangan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, permasalahan dan potensi di wilayah kerja posyandu berdasarkan musyawarah mufakat, sehingga menjadi Posyandu Mandiri yang multifungsi (4) Pengembangan program sebagaimana pada ayat (3) terdiri dari : a. Pembinaan gizi dan kesehatan ibu b. Pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan c. Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) d. Kesehatan lanjut usia e. Bina Keluarga Balita (BKB) f. Bina Keluarga Remaja (BKR) g. Bina Keluarga Lansia (BKL) h. Pos Pendidikan Anak Usia Dini (POS PAUD) i. Percepatan penganekaragaman dan keamanan konsumsi pangan j. Pemberdayaan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial k. Kesehatan reproduksi remaja l. Peningkatan ekonomi keluarga (5) Jenis layanan sebagaimana pada ayat (4) antara lain : a. Suplementasi gizi mikro b. Penyuluhan gizi seimbang, konseling makanan bayi dan balita c. Pelayanan gizi meliputi pemantauan pertumbuhan pemberian vitamin, pemberian makanan tambahan, penyuluhan, komunikasi informasi dan edukasi gizi d. Pemeriksaan tinggi badan dan berat badan, ukur lingkar lengan atas, tekanan darah, tinggi fundus uteri, pemberian tablet tambah darah, bila diperlukan imunisasi toxoid tetanus, konseling, pemeriksaan kehamilan bagi ibu hamil e. Layanan keluarga berencana berupa suntik, pil dan kondom f. Sosialisasi program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi g. Pemberian imunisasi dasar 0-9 bulan h. Pemantauan stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang pada usia 3, 6, 9 dan 12 bulan dan anak usia kurang dari 1 tahun minimal 2 kali dalam setahun i. Konseling dan penyuluhan mengenai perawatan bayi baru lahir, tanda-tanda bahaya pada bayi dan balita j. Imunisasi k. Lingkungan bersih sehat l. Penanggulangan HIV-AIDS, Malaria, TB, DBD m. Penyuluhan n. Kunjungan rumah o. Penyuluhan kepada keluarga/orang tua tentang kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan p. Stimulasi aspek-aspek perkembangan anakn menggunakan alat permainan edukatif, dan q. Rujukan bila anak mengalami gangguan tumbuh kembang r. Stimulasi pendidikan s. Sosialisasi konsumsi pangan beragam, bergizi berimbang dan aman berbasis sumber daya local, t. Konsultasi, informasi, advokasi dan rujukan u. Penyuluhan, konseling, informasi dan advokasi kesehatan reproduksi remaja v. pelatihan dan keterampilan peningkatan ekonomi keluarga
BAB IV PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI Bagian Pertama Pembinaan Pasal 15
(1) Pemerintah Desa menyelenggarakan pembinaan posyandu, meliputi kegiatan : a. Penetapan pedoman pengembangan kinerja posyandu b. Penetapan target dan sasaran revitalisasi posyandu di desa c. Pengembangan model posyandu multifungsi di setiap wilayah koordinasi pemerintahan dan pembangunan desa/kelurahan d. Supervisi posyandu di Rukun Warga e. Monitoring dan evaluasi pengembangan posyandu Rukun Warga f. Peningkatan kapasitas Pembina posyandu kecamatan dan desa/kelurahan g. Peningkatan kapasitas kader posyandu h. Kegiatan lainnya dalam rangka peningkatan kinerja posyandu di desa/kelurahan
Bagian Kedua Monitoring dan Evaluasi Pasal 16
(1) Pemerintah desa/kelurahan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja posyandu (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh sekretariat pokja posyandu (3) Evaluasi dilakukan setiap 6 bulan (4) Evaluasi sebagaimana tercantum pada ayat (3) diatas, dilakukan secara berjenjang meliputi : a. Evaluasi strata posyandu, terdiri dari Pratama, Madya, Purnama dan Mandiri b. Evaluasi hasil kegiatan posyandu melalui sistem informasi posyandu sesuai format yang ditetapkan oleh sekretariat pokja posyandu c. Evaluasi strata posyandu sebagaimana tercantum dalam ayat (4) huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh kader bersama pokja posyandu desa/kelurahan. d. Evaluasi hasil kegiatan posyandu sebagaimana tercantum dalam ayat (4), dilaporkan secara berkala dan berjenjang (5) Evaluasi peningkatan strata posyandu dilakukan penilainnya oleh pokja posyandu desa.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa.
Pasal 18 Peraturan ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa |
|
|
Ditetapkan di Soreang |
|
pada tanggal 8 Agustus 2016 |
|
|
|
KEPALA DESA LAKSANA
PANDI |
Diundangkan di Soreang |
|
pada tanggal 8 Agustus 2016 |
|
|
|
SEKRETARIS DESA LAKSANA
ttd
ROHMAN |
|