PERATURAN DESA LAKSANA
NOMOR 09 TAHUN 2015
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA
(BUMDES)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LAKSANA,
Menimbang |
: |
a. bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, memerlukan peningkatan pendapatan untuk kemajuan masyarakat dan pemerintahan desa, diantaranya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta memperhatikan aspirasi yang berkembang dari masyarakat, perlu membuat Peraturan Desa tentang Pedoman Badan Usaha Milik Desa (BUMDES);
|
Mengingat |
: |
1. Undang-undang 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 18);
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
dan
KEPALA DESA LAKSANA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES). |
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
||
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan: |
||
|
||
1. Desa adalah Desa LAKSANA; |
||
2. Pemerintah Desa adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; |
||
3. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa; |
||
4. Perangkat Desa adalah unsur-unsur pembantu Kepala Desa yang terdiri dari unsur staf, pelaksana teknis dan kewilayahan di luar Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa; |
||
5. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa; 6. Lembaga Kemasyarakatan, atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD); 7. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut; 8. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUMDES adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Desa yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan; 9. Lembaga Keuangan Mikro merupakan salah satu penggerak roda perekonomian masyarakat yang dibentuk atas inisiatif Pemerintah, Pemerintah Desa dan/atau masyarakat dalam upaya meningkatkan pendapatan, memperluas lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya di perdesaan serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa; 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
11. Pendapatan Desa adalah hak pemerintah desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
12. Anggaran Dasar adalah peraturan tertulis yang memuat dan terdiri dari aturan-aturan pokok organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan organisasi serta menyusun aturan-aturan lain;
13. Anggaran Rumah Tangga adalah aturan tertulis, sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam Anggaran Dasar (AD) dalam melaksanakan tata kegiatan organisasi;
14. Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah;
15. Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham Desa pada Badan Usaha Milik Desa;
16. Jenis kekayaan Desa terdiri atas Tanah Kas Desa; Bangunan Desa; dan lain-lain kekayaan milik Desa;
17. Penanggungjawab adalah penasehat dari Badan usaha Milik Desa (BUMDES) secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa yang bersangkutan;
18. Pengurus adalah orang yang bertanggunjawab atas kegiatan operasional BUMDES;
19. Pengawas merupakan organ yang mewakili kepentingan masyarakat yang diwakili oleh BPD untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan;
20. Force Majeure adalah suatu kejadian di luar kemampuan manusia seperti bencana alam, perang, huru-hara;
|
||
21. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
|
||
22. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
|
||
23. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang Ditetapkan oleh Kepala Desa yang menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa;
|
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, STRATEGI DAN ASAS BUMDES
Bagian Kesatu
Maksud
Pasal 2
Maksud dibentuknya BUMDES adalah dalam rangka mendorong dan meningkatkan kemandirian desa.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan Pembentukan BUMDES, antara lain:
- meningkatkan pendapatan asli desa dalam rangka meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
- mengembangkan potensi perekonomian di wilayah pedesaan untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat desa secara keseluruhan;
- mendorong berkembangnya usaha miko sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di desa yang terbebas dari pengaruh rentenir;
- menciptakan lapangan kerja;
- mengembangkan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh desa dan memberikan nilai tambah.
Bagian Ketiga
Strategi
Pasal 4
Secara garis besar, strategi pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat melalui BUMDES dilakukan dengan:
- mengelola potensi yang dimiliki oleh desa disesuaikan dengan kemampuan yang menjadi kewenangan desa;
- meningkatkan kemampuan sumber daya manusia pedesaan.
Pasal 5
BUMDES dalam melakukan usahanya berasaskan:
- Demokrasi Ekonomi;
- Pengayoman;
- Pemberdayaan;
- Keterbukaan;
BAB III
PEMBENTUKAN BUMDES
Pasal 6
- Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa;
- BUMDES dapat bekerjasama dengan kelompok usaha lainnya, seperti BUMN, swasta atau koperasi;
- Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui musyawarah potensi masyarakat desa;
- Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memilih formatur.
- Tugas formatur sebagaimana dimaksud ayat (4) untuk membuat rancangan AD/ART dan calon Pimpinan Pengurus serta Pengawas yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara;
- Hasil tugas formatur disyahkan melalui musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
- Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (6) di ajukan kepada Pemerintah Desa untuk mendapat Surat Keputusan Kepala Desa dengan berpedoman pada tujuan dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Pasal 7
Secara Umum AD dan ART memuat hal-hal pokok sebagai berikut:
- Nama dan Kedudukan;
- Asas dan Tujuan;
- Kegiatan dan Usaha;
- Keanggotaan;
- Hak dan Kewajiban anggota;
- Kepengurusan;
- Hak dan Kewajiban Pengelola;
- Rapat Pengelola dan atau Anggota (masyarakat beserta pemerintah desa);
- Sumber permodalan;
- Pengelolaan keuntungan atau Bagi Hasil Usaha.
Pasal 8
- Lembaga Keuangan Mikro yang belum berbadan hukum dan berkedudukan di desa agar melakukan pembenahan dan dapat bergabung dengan BUMDES, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Lumbung Desa yang selama ini ada dapat masuk sebagai salah satu unit usaha pada
BAB IV
JENIS DAN PENGEMBANGAN USAHA
Pasal 9
- Jenis Usaha BUMDES antara lain seperti:
- kegiatan perekonomian yang dibutuhkan oleh warga masyarakat;
- kegiatan dibidang sosial;
- Usaha BUMDES dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa yang ada.
- Kebutuhan dan potensi desa yang ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
- kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
- tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa;
- tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
d. adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; BAB VPERMODALANPasal 10 Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari : a. Pemerintah Desa (Penyertaan modal pada BUMDES dari kekayaan desa yang dipisahkan); b. tabungan masyarakat; c. bantuan hibah Pemerintah, donatur, dan pihak ketiga yang tidak mengikat;d. pinjaman; dan/atau e. penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Pasal 11 1) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman untuk penambahan modal melalui Bank Pemerintah/ Swasta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku. 2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Badan Permusyawaratan Desa. BAB VIORGANISASI KEPENGURUSAN BUMDESPasal 12 1) Organisasi Kepengurusan BUMDES terdiri dari Pemerintahan Desa dan Masyarakat. 2) Masa bhakti Pengurus BUMDES selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya 1 (satu) masa bakti berikutnya. Bagian KesatuPersyaratan Kepengurusan BUMDESPasal 13 1) Organisasi Badan Usaha Milik Desa terdiri dari: a. Penanggungjawab (Pemerintah Desa); b. Ketua (unsur masyarakat desa); c. Pengawas (Badan Permusyawaratan Desa).2) Struktur Organisasi BUMDES diatur lebih lanjut oleh Pemerintahan Desa. Bagian KeduaPenanggungjawabPasal 14 1. Penanggungjawab secara Ex Officio dijabat oleh Kepala Desa.2. Penanggungjawab dan pengawas dapat mengundang Ketua untuk meminta penjelasan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. 3. Penanggungjawab dan Pengawas berhenti apabila : a. Telah berakhir masa jabatannya; b. Meninggal dunia; c. Mengundurkan diri; d. Dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. 4. Apabila Penanggungjawab berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini maka penanggungjawab dijabat oleh Penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa yang baru. Bagian KetigaPengurusPasal 15 1) Ketua BUMDES melaksanakan kebijakan pengelolaan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan. 2) Susunan Pengurus disesuaikan dengan jenis usaha yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Pasal 16 1. Pengurus dalam menyelenggarakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pemerintahan Desa. 2. Pengurus menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan, kepada Pemerintahan Desa secara periodik maupun insidental sesuai dengan Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa.3. Pengurus dapat mengangkat Pelaksana Teknis sesuai kebutuhan. Pasal 17 Tata Cara Prosedur, Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Penghasilan Pengurus BUMDES diatur dalam Anggaran Dasar dan ditetapkan dalam Keputusan kepala Desa. Bagian KeempatPengawasPasal 18 Pengawas merupakan unsur BPD yang melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan BUMDES sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan. Pasal 19 Tata Cara Prosedur, Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Penghasilan Pengawas BUMDES diatur dalam Anggaran Dasar dan ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa. BAB VIIHAK DAN KEWAJIBAN PENANGGUNGJAWAB Pasal 20 1) Penanggungjawab berhak mendapatkan tunjangan dari keuntungan hasil usaha, sebagaimana diatur dalam AD-ART;2) Penanggungjawab berhak meminta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan BUMDES paling sedikit satu kali dalam setahun; 3) Penanggungjawab dalam mengembangkan BUMDES berkewajiban : a. Membina dan mengembangkan usaha desa agar tumbuh dan berkembang menjadi badan usaha yang bermanfaat bagi warga masyarakat desa; b. Mengusahakan terciptanya pelayanan yang adil; c. Memupuk kerjasama yang baik dengan lembaga perekonomian yang lainnya; d. Mengusahakan kekompakan dalam menjaga usaha dan pengurus sehingga menjadi lembaga desa yang potensial; e. Membantu penyelesaian permasalahan yang timbul berkenaan dengan kegiatan Badan Usaha Milik Desa. BAB VIIIBAGI HASILPasal 21 1) Pembagian hasil usaha dari pendapatan ditetapkan berdasarkan prosentase kontribusi penyertaan modal dari hasil pendapatan netto dengan berpedoman kepada prinsip kerjasama yang saling menguntungkan yang pengaturannya ditetapkan dalam AD-ART.2) Besarnya bagi hasil usaha diarahkan untuk : a. Pengembangan modal usaha; b. Disetor ke Kas Desa sebagai pendapatan asli desa;c. Dana pendidikan dan pelatihan pengelola BUMDES; d. Tunjangan bagi pengurus yaitu Penanggungjawab, Pengelola dan Pengawas; BAB IXKERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGAPasal 22 Jangka waktu kerjasama maksimum 12 (dua belas) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Pasal 23 Dalam rangka pengembangan BUMDES, maka program-program pemberdayaan masyarakat yang ada dapat dikerjasamakan dengan BUMDES. BAB XMEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 24 1) Pengurus berkewajiban : a. Mengelola keuangan dan kekayaan BUMDES dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya bagi pertumbuhan dan perkembangan BUMDES; b. Menyampaikan pertanggungjawaban akhir masa bakti yang ditujukan kepada Pemerintahan Desa. 2) Pengawas berkewajiban : a. Melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan rencana kerja, AD-ART sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Penanggungjawab secara berkala atau setiap waktu yang diperlukan. 3) Laporan Keuangan dan pembukuan BUMDES serta hasil inventarisasi kekayaan BUMDES diperiksa oleh Pengawas, jika diperlukan dapat melibatkan jasa akuntan publik. 4) Pendapatan : a. dalam hal modal BUMDES dimiliki oleh beberapa pihak, pembagian pendapatan bersih diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. Dalam hal BUMDES menderita kerugian usaha dibebankan kepada Pengelola sesuai dengan bagian modal yang dimiliki oleh masing-masing pihak. 5) Hasil penyisihan keuntungan sebagai penerimaan yang sah yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun anggaran. Pasal 25 Dalam hal berakhirnya masa bhakti kepengurusan BUMDES, maka wajib mempertangungjawabkan pengelolaan dan Aset BUMDES kepada Pemerintahan Desa dan kepada kepengurusan yang baru. Pasal 26 1. Pengurus BUMDES yang dengan sengaja menimbulkan kerugian bagi BUMDES wajib mengganti kerugian dimaksud;2. Tata cara penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 3. Dalam hal terjadi diluar ketentuan ayat (1) pasal ini tidak termasuk dalam kejadian Force Majeure; BAB XIPEMBINAAN DAN PENGAWASANPasal 27 1) Pemerintahan Desa bisa mengajukan permintaan bantuan kepada Bupati dalam hal pembinaan berupa pemberian pendampingan, pemberian pedoman, pelatihan, supervisi, sosialisasi pengelolaan BUMDES. 2) Pola pendampingan BUMDES meliputi: a. Pendamping teknis dari Pemerintah ; b. Pendamping Swasta yaitu dari konsultan; c. Pendamping Sosial yaitu dari Lembaga Pendamping Sosial Masyarakat;d. Pendamping Teknis yaitu dari lembaga peneliti atau perguruan tinggi. 3) Pengawasan atas pengelolaan BUMDES secara fungsional dilaksanakan oleh Badan permusyawaratan Desa. BAB XIIKETENTUAN PERALIHANPasal 28 1) Setelah Peraturan Desa ini diundangkan, Kepala Desa wajib melakukan sosialisasi, pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan BUMDES serta memfasilitasi proses transformasi LKM yang beralih menjadi BUMDES; 2) Ketentuan Peraturan Desa ini harus mulai dilaksanakan dan diberlakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan; BAB XIIIKETENTUAN PENUTUPPasal 29 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa. Pasal 30 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di : LAKSANA
Pada Tanggal : 11 September 2015
KEPALA DESA LAKSANA
P A N D I
Diundangkan di : Laksana
Pada Tanggal : 11 September 2015
SEKRETARIS DESA LAKSANA
ROHMAN