KEPALA DESA LAKSANA KECAMATAN IBUN
KABUPATEN BANDUNG
PERATURAN DESA LAKSANA KECAMATAN IBUN
KABUPATEN BANDUNG
NOMOR 01 TAHUN 2017
TENTANG
ORGANISASI PEMERINTAH DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LAKSANA
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sesuai ketentuan pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor10 tahun 2016 tentang Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka Kepala Desa Laksana perlu menyusun kembali Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
|
|
|
b. |
bahwa Rancangan Peraturan Desa Tentang Peraturan Desa Laksana Nomor 01 Tahun Anggaran 2017 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa Tentang Peraturan Desa Laksana Nomor 01 Tahun Anggaran 2017 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Desa.
|
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang PembentukanDaerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
|
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
|
|
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
|
|
|
8. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LAKSANA
dan
KEPALA DESA LAKSANA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA LAKSANA TENTANG ORGANISASI PEMERINTAH DESA LAKSANA KECAMATAN IBUN KABUPATEN BANDUNG NOMOR : 01 TAHUN 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. |
Daerah adalah Kabupaten Bandung.
|
2. |
Bupati adalah Bupati Bandung.
|
3. |
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
4. |
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
|
5. |
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
6. |
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
7. |
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. |
8. |
Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desa dan melaksanakan tugas dari pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. |
9. |
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. |
10. |
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. |
11. |
Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja Pemerintah Desa |
12. |
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. |
13. |
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. |
14. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. |
15 |
Staf adalah warga desa yang bekerja pada Pemerintah Desa berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. |
16 |
Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa adalah satu sistem kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja |
17 |
Hari adalah hari kerja. |
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Pemerintah Desa
Pasal 2
(1) |
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
|
(2) |
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Pemerintah Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa.
|
(3) |
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh 1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum; 2. Kepala Urusan Keuangan; dan 3. Kepala Urusan Perencanaan. b. pelaksana kewilayahan, yaitu Kepala Dusun yang diwilayah kerjanya pada dusun yang bersangkutan;dan c. pelaksana teknis, yaitu Kepala Seksi yang terdiri dari : 1. Kepala Seksi Pemerintahan; 2. Kepala Seksi Kesejahteraan; dan 3. Kepala Seksi Pelayanan.
|
(4) |
Kepala Desa dapat mengangkat staf untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Urusan dan Kepala Seksi.
|
(5) |
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. |
Bagian Kedua
Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Pasal 3
(1) |
Struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa disusun berdasarkan pertimbangan: a. tepat ukuran dan tepat fungsi; b. karakteristik, potensi, dan kebutuhan Desa; dan c. kemampuan keuangan Desa.
|
(2) |
Struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa terdiri dari : a. Kepala Desa; b. Sekretaris Desa dibantu 3 (tiga) Unsur 1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum; 2. Kepala Urusan Keuangan; dan 3. Kepala Urusan Perencanaan c. Kepala Dusun 4 (empat) Orang 1. Kepala Dusun 1 mewakili wilayah RW 01, 02, 09, 10 2. Kepala Dusun 2 mewakili wilayah RW 03, 04, 12, 13 3. Kepala Dusun 3 mewakili wilayah RW 08, 05, 11 4. Kepala Dusun 4 mewakili wilayah RW 06, 07 d. Pelaksana Teknis 1. Kepala Seksi Pemerintahan; 2. Kepala Seksi Kesejahteraan; dan 3. Kepala Seksi Pelayanan.
|
(3) |
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. struktur organisasi; b. tata kerja; c. kedudukan Kepala Desa dan Perangkat Desa; d. tugas, fungsi, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa; e. tugas pokok, kewajiban, dan hak Perangkat Desa; f. hubungan kerja; dan g. bagan struktur organisasi.
|
(4) |
Kepala Desa melaporkan Peraturan Desa tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bupati melalui Camat.
|
Pasal 4
Struktur organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa yaitu Desa swasembada, Desa swakarya, dan Desa swadaya. Desa Laksana adalah termasuk Desa swakarya yang terdiri dari 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi
Pasal 5
Bagan struktrur Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa sebagaimana di maksud dalam pasal 3 tercantum dalam lampiran ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Desa ini.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kepala Desa
Pasal 6
(1) |
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
|
(2) |
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
|
(3) |
untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa berfungsi: a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, yang meliputi tata praja Pemerintahan Desa, penetapan produk hukum di Desa, pembinaan urusan pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah; b. melaksanakan pembangunan, yang meliputi pembangunan sarana prasarana perdesaan serta pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan; c. pembinaan kemasyarakatan, yang meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; d. pemberdayaan masyarakat, yang meliputi tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. |
Bagian Kedua
Perangkat Desa
Paragraf 1
Sekretariat Desa
Pasal 7
(1) |
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa yang berkedudukan di bawah Kepala Desa.
|
(2) |
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Kepala Urusan sebagai unsur staf yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa. |
Pasal 8
(1) |
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
|
(2) |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Sekretaris Desa berfungsi: a. melaksanakan urusan ketatausahaan yang meliputi tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi; b. melaksanakan urusan umum yang meliputi penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum; c. melaksanakan urusan keuangan yang meliputi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan d. melaksanakan urusan perencanaan yang meliputi menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. |
Pasal 9
(1) |
Kepala Urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
|
(2) |
Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas Pemerintahan Desa.
|
(3) |
Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum; b. Kepala Urusan Keuangan; dan c. Kepala Urusan Perencanaan.
|
Pasal 10
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a berfungsi
- melaksanakan urusan ketatausahaan yang meliputi tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Pasal 11
Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b berfungsi
- melaksanakan urusan keuangan yang meliputi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.
Pasal 12
Kepala Urusan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c berfungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan yang meliputi menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Paragraf 2
Pelaksana Kewilayahan
Pasal 13
(1) |
Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.
|
(2) |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksana kewilayahan berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
|
(3) |
Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
|
(4) |
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun berfungsi: a. membina ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah; b. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya; c. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan d. melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. |
Paragraf 3
Pelaksana Teknis
Pasal 14
(1) |
Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional diantaranya : a. Kasi Pemerintah Melaksanakan manajemen tatapraja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan Pengelolaan Profil Desa. b. Kasi Kesejahteraan Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. c. Kasi Pelayanan melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai social budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
|
(2) |
Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. |
BAB IV
PEMBINAAN PERANGKAT DESA
Pasal 15
(1) |
Kepala Desa melakukan pembinaan terhadap Perangkat Desa.
|
(2) |
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dapat melakukan alih tugas/jabatan terhadap Perangkat Desa dengan terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Camat.
|
BAB V
PENGANGKATAN
PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 16
(1) |
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
|
(2) |
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. warga negara Republik Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; e. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; f. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; i. berbadan sehat; dan j. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
|
(3) |
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memahami kondisi Desa; b. mampu berkomunikasi dan memahami hak asal usul serta nilai budaya masyarakat setempat; c. bertempat tinggal di wilayah Desa selama menjabat; dan d. syarat lainnya yang diatur dengan Peraturan Desa
|
Pasal 17
Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) huruf j, terdiri atas:
a. |
surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
|
b. |
kartu tanda penduduk atau surat keterangan bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari rukun tetangga atau rukun warga setempat;
|
c. |
surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
|
d. |
surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
|
e. |
ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijasah asli atau bagi yang ijasahnya rusak;
|
f. |
fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
|
g. |
surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkotika dan obat terlarang dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit umum daerah;
|
h. |
surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia;
|
i. |
daftar riwayat hidup;
|
j. |
surat pernyataan tempat tinggal yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
|
k. |
fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku dan telah dilegalisir Camat;
|
l. |
pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 4 (empat) lembar; dan
|
m. |
surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil seleksi pengangkatan Perangkat Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
|
Bagian Kedua
Mekanisme
Pasal 18
(1) |
Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme: a. Kepala Desa dapat membentuk tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan paling sedikit seorang anggota; b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh tim; c. pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan; d. hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lama 7 (tujuh) hari; f. rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan; g. dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa; dan h. dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
|
BAB VI
BIAYA
Pasal 19
Biaya pengangkatan sampai dengan pelantikan Perangkat Desa bersumber dari APBDesa serta sumber lain yang tidak mengikat.
BAB VII
LARANGAN
Pasal 20
Perangkat Desa dilarang :
a. |
merugikan kepentingan umum;
|
b. |
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
|
c. |
menyalah gunakan wewenang, tugas, kewajiban, dan/atau haknya;
|
d. |
melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
|
e. |
melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
|
f. |
melakukan tindakan makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
|
g. |
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
|
h. |
menjadi pengurus partai politik;
|
i. |
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
|
j. |
merangkap jabatan sebagai ketua lembaga kemasyarakatan Desa, anggota BPD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
|
k. |
ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan Kepala Daerah, dan/atau pemilihan Kepala Desa;
|
l. |
melanggar sumpah/janji jabatan;
|
m. |
meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan
|
n. |
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat atau melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat. |
Pasal 21
(1) |
Dalam hal Perangkat Desa melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kecuali huruf f dan huruf g dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa. |
|
|
BAB VIII
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Pemberhentian
Pasal 22
(1) |
Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
|
(2) |
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; dan c. diberhentikan.
|
(3) |
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; b. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. berhalangan tetap; d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan e. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
|
(4) |
Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
|
(5) |
Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.
|
(6) |
Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.
|
Bagian Kedua
Pemberhentian Sementara
Pasal 23
(1) |
Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
|
(2) |
Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: a. ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan; b. ditetapkan sebagai terdakwa; c. tertangkap tangan dan ditahan; dan d. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
|
(3) |
Dalam hal Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dikembalikan kepada jabatan semula. |
BAB IX
KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA
Pasal 24
(1) |
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa, tugas Perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama.
|
(2) |
Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat penugasan.
|
(3) |
Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
|
BAB X
UNSUR STAF PERANGKAT DESA
Pasal 25
(1) |
Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa.
|
|
(2) |
Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa.
|
|
(3) |
Masa jabatan unsur staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali berdasarkan evaluasi kinerja oleh Kepala Desa |
|
(4) |
Persyaratan pengangkatan unsur staf Perangkat Desa meliputi: |
|
|
a. |
warga negara Republik Indonesia;
|
|
b. |
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
|
|
c. |
memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
|
|
d. |
berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
|
|
e. |
berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;
|
|
f. |
terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diangkat; dan
|
|
g. |
tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
|
|
h. |
tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
|
|
i. |
berbadan sehat dan bebas narkotika dan obat terlarang dari pusat kesehatan masyrakat atau rumah sakit umum daerah. berbadan sehat dan bebas narkotika dan obat terlarang dari pusat kesehatan masyrakat atau rumah sakit umum daerah. |
BAB XI
HUBUNGAN KERJA
Pasal 26
(1) |
Hubungan kerja Kepala Desa dengan Bupati dan/atau Camat merupakan hierarki dan pengawasan.
|
(2) |
Hubungan kerja Kepala Desa dengan Sekretaris Desa merupakan hierarki, pembinaan, dan pengawasan.
|
(3) |
Hubungan kerja Kepala Desa dengan BPD merupakan fungsional, koordinatif, dan konsultatif.
|
(4) |
Hubungan kerja Kepala Desa dengan lembaga kemasyarakatan merupakan kemitraan, konsultatif, administratif, pembinaan, dan evaluasi |
Pasal 27
(1) |
Hubungan kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Urusan merupakan hierarki pembinaan dan pengawasan.
|
(2) |
Hubungan kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Seksi merupakan koordinasi administrasi.
|
(3) |
Hubungan kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun merupakan koordinasi administrasi dan pembinaan |
BAB XII
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA
Pasal 28
(1) |
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa menggunakan pakaian dinas dan atribut.
|
(2) |
Ketentuan mengenai pakaian dinas dan atribut Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. |
BAB XIII
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Pasal 29
(1) |
Perangkat Desa dan staf Perangkat Desa yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Desa wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
|
(2) |
Biaya pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, APBDesa, dan sumber lain yang sah.
|
BAB XIV
KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA
Pasal 30
(1) |
Selain penghasilan tetap Perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan Perangkat Desa.
|
(2) |
Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBDes dan sumber lain yang sah. |
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
(1) |
Perangkat Desa yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Desa ini: |
|
|
a. |
yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa tugasnya sesuai dengan keputusan pengangkatannya; dan
|
|
b. |
yang berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkan penempatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) |
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diangkat kembali dengan tetap melalui tahapan persyaratan pengangkatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
|
Pasal 32
Perangkat Desa yang masih melaksanakan tugas, dapat mengikuti seleksi Pengangkatan Perangkat Desa dengan batas usia kurang dari 60 (enam puluh) Tahun.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Desa yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa yang sudah ada dan sedang berjalan, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat pada tanggal 1 Januari 2017.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, Peraturan Desa Laksana Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Desa Laksana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Desa ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 36
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Desa laksana.
Ditetapkan di Laksana
pada tanggal 02 Januari 2017
KEPALA DESA LAKSANA,
- PANDI
Diundangkan di Laksana
pada tanggal 02 Januari 2017
SEKRETARIS DESA
DESA LAKSANA,
ROHMAN
LEMBARAN DESA TAHUN 2017 NOMOR 01